37 term · 7 kategori
Kamus istilah-istilah teknis dalam tender konstruksi dan pengadaan barang/jasa pemerintah Indonesia. Ditulis dengan bahasa praktis untuk vendor pemula sampai kontraktor menengah. Setiap term dilengkapi penjelasan, contoh konkret, dan FAQ.
Daftar paket pengadaan tahunan yang dipublikasikan via SiRUP LKPP — sinyal pipeline 6-12 bulan ke depan.
Portal e-procurement pemerintah Indonesia untuk publikasi tender dan pemilihan penyedia secara elektronik.
Gateway terpusat LKPP yang mengaggregasi seluruh LPSE Indonesia di domain spse.inaproc.id.
Sistem perizinan terpadu BKPM yang menerbitkan NIB dan izin usaha terintegrasi.
Aplikasi LKPP untuk publikasi RUP — daftar paket pengadaan tahunan setiap K/L/D Indonesia.
Aplikasi LKPP yang dijalankan setiap LPSE untuk eksekusi tender secara elektronik.
Sertifikat resmi yang diterbitkan LPJK menetapkan klasifikasi dan kualifikasi badan usaha jasa konstruksi.
Identitas pelaku usaha terintegrasi yang diterbitkan via OSS — wajib untuk semua tender LPSE.
Identitas pajak perusahaan dari Direktorat Jenderal Pajak — wajib untuk semua tender pemerintah.
Kode 5-digit BPS yang mengklasifikasikan ruang lingkup kegiatan usaha — wajib tercantum di NIB perusahaan.
Tier skala usaha (K1-K3, M1-M2, B1-B2) yang menentukan range nilai paket yang bisa dikerjakan.
Persentase komponen lokal vs impor dalam barang/jasa — dipersyaratkan minimum tertentu untuk paket pemerintah.
Estimasi nilai pekerjaan yang dihitung PPK sebelum tender dibuka — patokan utama evaluasi penawaran.
Dokumen induk tender yang merinci spesifikasi teknis, syarat, dan ketentuan pekerjaan.
Dokumen resmi PPK menetapkan pemenang tender untuk lanjut ke penandatanganan kontrak.
Jaminan bank/asuransi 5% nilai kontrak yang wajib disetor pemenang sebagai jaminan eksekusi pekerjaan.
Jaminan 1-3% HPS yang dilampirkan saat penawaran — hangus jika pemenang mundur dari SPPBJ.
Dokumen yang merinci ruang lingkup dan deliverables suatu pekerjaan — ekuivalen "spec" untuk jasa konsultansi.
Undangan formal kepada vendor untuk submit proposal lengkap — umumnya digunakan setelah pra-kualifikasi shortlist.
Tabel rincian volume × harga satuan setiap item pekerjaan — dasar perhitungan HPS dan penawaran kontraktor.
Perubahan resmi RKS/jadwal yang diumumkan setelah pengumuman awal — wajib di-baca + di-comply.
Studi dampak lingkungan wajib untuk proyek besar — output: dokumen yang menjadi syarat izin lingkungan.
Gambar teknis dan spesifikasi detail siap-konstruksi — output konsultan perencana, input kontraktor pelaksana.
Daftar harga satuan resmi yang ditetapkan pemda — referensi PPK menyusun HPS dan vendor menyusun penawaran.
Sesi penjelasan teknis tender oleh Pokja kepada calon peserta — kesempatan terakhir klarifikasi RKS.
Penyedia yang ditetapkan Pokja sebagai pemenang setelah evaluasi administrasi, teknis, dan harga.
Mekanisme keberatan resmi peserta tender atas pengumuman pemenang — masa 5 hari kerja.
Proses penyaringan administrasi peserta SEBELUM mereka diundang submit penawaran teknis & harga.
Proses penyaringan administrasi peserta SETELAH mereka submit penawaran teknis & harga.
Tahap pra-kualifikasi awal di donor-funded tender — vendor demo kapasitas tanpa kirim proposal lengkap.
Pre-Construction Meeting — rapat awal antara PPK dan kontraktor sebelum pekerjaan fisik dimulai.
Konsorsium dua atau lebih perusahaan untuk submit tender bersama — bagi-bagi scope dan tanggung jawab.
Kontrak harga tetap untuk seluruh pekerjaan — vendor tanggung risiko volume, harga tidak berubah meski volume aktual berbeda.
Kontrak per item × volume aktual — tagihan disesuaikan kondisi lapangan, vendor terlindung dari volume berlebih.
Hybrid: porsi pekerjaan jelas pakai lump sum, porsi tidak pasti pakai unit price — paling fleksibel.