Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah persentase nilai komponen produksi dalam negeri terhadap total nilai barang/jasa, dihitung berdasarkan PP 29/2018 dan Permen Perindustrian 16/2011.
Perhitungan TKDN konstruksi: bobot tenaga kerja (40%), bahan/alat (40%), jasa pengembang (20%). TKDN dianggap memenuhi jika ≥40% — paket pemerintah dengan TKDN minimum membatasi peserta yang hanya mengandalkan impor mentah.
Sertifikat TKDN diterbitkan Kementerian Perindustrian via lembaga survey independen. Kontraktor strategis biasanya menjaga sertifikat TKDN aktif untuk paket APBN/APBD yang mensyaratkan minimum tertentu.
Untuk paket donor-funded (WB, ADB) yang mendorong Buy Indonesian, sertifikat TKDN bonus poin dalam evaluasi teknis.