Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah unit kerja yang dibentuk oleh setiap kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN/D untuk memfasilitasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik. LPSE menjalankan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang dikembangkan LKPP.

Setiap LPSE memiliki portal sendiri dengan format URL standar (lpse.[kementerian/pemda].go.id) atau melalui gateway terpusat di INAPROC (spse.inaproc.id/[slug]). Tender diumumkan, peserta mendaftar, dokumen diunduh dan diunggah, evaluasi dilakukan, dan pemenang ditetapkan — semua via portal LPSE. Tatap muka diminimalkan untuk transparansi.

Indonesia memiliki 700+ LPSE aktif (per data INAPROC). Tendermu memantau 137 LPSE wedge-relevant untuk konstruksi & konsultansi, refresh setiap 6 jam.