Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah dokumen wajib bagi setiap badan usaha yang ingin mengikuti tender pekerjaan konstruksi atau jasa konsultansi konstruksi di Indonesia. SBU diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) berdasarkan Permen PUPR 6/2021 dan PerLPJKN 02/2022.
SBU memuat dua informasi krusial: klasifikasi (jenis pekerjaan yang diijinkan — bangunan gedung, sipil, mekanikal, elektrikal, dan seterusnya) dan kualifikasi (skala usaha — Kecil K1/K2/K3, Menengah M1/M2, atau Besar B1/B2). Setiap tender LPSE mensyaratkan SBU spesifik sesuai paket pekerjaan; vendor tanpa SBU yang sesuai akan langsung gugur di evaluasi administrasi.
Pengurusan SBU dilakukan via OSS (Online Single Submission) atau LPJK regional. Biaya bervariasi Rp 1-15 juta tergantung kualifikasi. Masa berlaku 3 tahun, perlu diperpanjang sebelum kedaluwarsa.