Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang dibentuk berdasarkan Perpres 106/2007 untuk mengembangkan kebijakan, regulasi, dan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia. LKPP setingkat kementerian dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
LKPP mengelola tiga sistem inti: (1) SPSE/INAPROC — platform e-procurement nasional, (2) SiRUP — sistem pengumuman rencana umum pengadaan, (3) e-Katalog LKPP — katalog elektronik produk dengan harga tetap untuk e-Purchasing. LKPP juga menerbitkan Standar Dokumen Pengadaan (SDP) yang menjadi template seluruh tender pemerintah.
Bagi vendor: LKPP adalah otoritas tertinggi dalam pengadaan pemerintah. Sengketa dan sanggahan teknis sistem dieskalasi ke LKPP. Sertifikat Pengadaan untuk PPK/Pokja juga diterbitkan LKPP.