Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah estimasi biaya pengadaan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum tender diumumkan. HPS menjadi patokan utama dalam evaluasi penawaran — penawaran yang melebihi HPS otomatis gugur, sementara penawaran terlalu rendah (di bawah 80% HPS umumnya) dianggap tidak wajar dan dapat di-disqualify.

HPS disusun dari komponen: harga satuan dasar (sesuai pasaran setempat), Bill of Quantity (BoQ) yang dirinci per item pekerjaan, overhead, biaya umum, profit (kontraktor swasta umumnya 10-15%), dan PPN. Sumber referensi harga: Standar Harga Satuan Pekerjaan (SHSP) provinsi/kabupaten, harga pasar real-time, dan database BPS.

HPS dipublikasikan di pengumuman tender SPSE. Vendor menggunakan HPS sebagai batas atas dalam menyusun penawaran — tendangan strategis biasanya 85-95% dari HPS untuk menyeimbangkan kompetitivitas dengan margin profit.