Rencana Kerja & Syarat (RKS) adalah dokumen induk yang mengatur seluruh aspek pelaksanaan tender — dari spesifikasi teknis pekerjaan, syarat administratif peserta, sistem evaluasi, jadwal kritis, sampai ketentuan kontrak. RKS dipublikasikan saat tender diumumkan dan menjadi referensi tunggal yang mengikat baik panitia maupun penyedia.
Struktur RKS umumnya: (1) Bab Umum (latar belakang, tujuan), (2) Bab Administrasi (syarat peserta — SBU, NIB, kualifikasi, pengalaman), (3) Bab Teknis (spesifikasi pekerjaan, BoQ, gambar teknis, metode pelaksanaan), (4) Bab Evaluasi (sistem gugur, sistem nilai, bobot teknis-harga), (5) Bab Kontrak (sanksi, garansi, masa pemeliharaan).
Untuk vendor: RKS adalah dokumen WAJIB DIBACA SECARA UTUH sebelum memutuskan ikut tender. Banyak gugur penawaran disebabkan vendor melewatkan klausul kecil — misal sertifikat ahli K3 yang harus aktif saat penawaran, atau syarat kerjasama operasi (KSO) untuk paket tertentu.