Kualifikasi adalah tier skala usaha yang ditetapkan dalam SBU untuk membatasi range nilai paket pekerjaan yang bisa diikuti vendor. Sistem klasifikasi:
Kecil:
- K1: ≤ Rp 1 miliar
- K2: ≤ Rp 1,75 miliar
- K3: ≤ Rp 2,5 miliar
Menengah:
- M1: Rp 2,5 - 10 miliar
- M2: Rp 2,5 - 50 miliar
Besar:
- B1: Rp 50 miliar - 250 miliar
- B2: Tanpa batas atas
Setiap tender mensyaratkan kualifikasi minimum (misal "Tender ini untuk peserta dengan SBU K2 ke atas"). Vendor di kualifikasi lebih tinggi BISA ikut tender kualifikasi lebih rendah (kecuali ada pembatasan eksplisit), tapi kompetisinya umumnya lebih ketat di tier rendah karena volume vendor lebih banyak.
Naik kualifikasi membutuhkan: (1) bukti pengalaman proyek di tier sebelumnya, (2) ekuitas minimum sesuai tier, (3) tenaga ahli sertifikat sesuai. Permohonan naik kualifikasi via LPJK.