Pengumuman Pemenang adalah tahap akhir proses tender di mana Pokja menetapkan satu atau lebih penyedia sebagai pemenang berdasarkan hasil evaluasi tiga aspek: administrasi (kelengkapan dokumen), teknis (kesesuaian metode pelaksanaan, peralatan, personil), dan harga (penawaran terendah dari yang lulus).
Sistem evaluasi yang umum: (1) Sistem Gugur — peserta gugur jika gagal di salah satu aspek, pemenang adalah harga terendah dari yang lolos, (2) Sistem Nilai — bobot teknis dan harga dijumlah (misal 70:30 atau 60:40), pemenang adalah skor tertinggi, (3) Sistem Kualitas-Biaya — khusus jasa konsultansi, mengutamakan kualitas teknis.
Pasca pengumuman pemenang ada masa sanggah 5 hari kerja di mana peserta lain bisa mengajukan keberatan. Setelah masa sanggah berakhir tanpa sanggahan, Pemenang ditetapkan via Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan kontrak ditandatangani.