Sanggah adalah mekanisme keberatan formal yang bisa diajukan oleh peserta tender yang tidak menang atas hasil evaluasi yang dianggap tidak adil. Periode sanggah berlangsung 5 hari kerja sejak pengumuman pemenang. Sanggahan diajukan via portal SPSE.
Sanggahan dapat berbasis: (1) Kesalahan administratif — Pokja salah evaluasi dokumen yang sebenarnya lengkap, (2) Kesalahan teknis — penilaian teknis tidak sesuai bobot/kriteria yang dicantumkan dalam RKS, (3) Pelanggaran prosedur — Pokja tidak ikuti SDP, (4) Indikasi kolusi — penyimpangan signifikan tanpa justifikasi.
Pokja wajib menjawab sanggahan dalam 3 hari kerja. Jika sanggahan diterima, hasil evaluasi bisa direvisi atau tender diulang. Jika ditolak dan vendor masih keberatan, eskalasi ke sanggah banding ke pejabat di atas Pokja, atau ke LKPP untuk arbitrase.