Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM. NIB menggantikan banyak izin usaha lama (TDP, SIUP, IUI) dengan satu nomor terintegrasi.

NIB wajib sebagai syarat administrasi setiap tender LPSE. Pengurusan via oss.go.id, gratis, biasanya selesai dalam 1-3 hari kerja jika dokumen lengkap (akta pendirian, NPWP perusahaan, KTP direksi).

Saat membuat NIB, vendor memilih kode KBLI yang relevan dengan rencana usaha. Penambahan KBLI selanjutnya juga via OSS — penting agar vendor bisa fleksibel mengikuti tender lintas sektor.