Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas pajak yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. NPWP perusahaan wajib aktif dan tidak dalam status pemeriksaan/sengketa untuk mengikuti tender LPSE.
NPWP perusahaan dibuat setelah akta pendirian PT/CV terbit. Pengurusan via kantor pajak setempat atau e-Reg DJP, gratis, selesai dalam 5-10 hari kerja. Setelah aktif, perusahaan wajib lapor SPT Tahunan (PPh Badan) dan memenuhi kewajiban PPN/PPh 21/PPh 23 sesuai aktivitas usaha.
Untuk tender, beberapa K/L/D meminta tambahan: (1) SKB (Surat Keterangan Bebas) untuk kontraktor MBR/UMKM yang ingin pemotongan PPh final, (2) bukti SPT 2 tahun terakhir untuk verifikasi kepatuhan pajak, (3) bukti pelunasan pajak atau klarifikasi outstanding.