Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) adalah dokumen resmi yang diterbitkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setelah masa sanggah berakhir tanpa keberatan, menetapkan pemenang tender sebagai penyedia yang akan menandatangani kontrak.

Setelah SPPBJ diterima, pemenang punya kewajiban: (1) Persiapan dokumen kontrak (akta perjanjian, jaminan pelaksanaan 5%, asuransi pekerjaan), (2) Pre-Construction Meeting (PCM) untuk paket konstruksi, (3) Penandatanganan kontrak dalam 14 hari kerja.

Jika pemenang mundur setelah SPPBJ tanpa alasan force majeure, jaminan penawaran (1-3% HPS) hangus, dan perusahaan masuk daftar hitam SPSE LKPP — tidak bisa ikut tender APBN/APBD selama 2 tahun.