Jaminan Penawaran (Bid Bond) adalah jaminan 1-3% nilai HPS yang dilampirkan vendor saat submit penawaran tender. Berfungsi memastikan vendor serius dengan penawarannya — jika menang lalu mundur tanpa alasan force majeure, jaminan hangus dan masuk kas negara.

Format dokumen: bank garansi atau surety bond, mencantumkan nilai (1-3% HPS), masa berlaku (umumnya 30-60 hari setelah pemasukan), nama pihak terjamin (PPK), dan klausul tegas pencairan tanpa syarat. Wajib di-attach saat upload dokumen penawaran ke SPSE.

Biaya: Rp 200rb - 1jt untuk paket Rp 100jt - 1M, jauh lebih murah dari Jaminan Pelaksanaan. Vendor pemula umumnya pakai bank langganan; perusahaan besar pakai vendor surety bond untuk kecepatan.