Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) adalah jaminan bank atau asuransi sebesar 5% nilai kontrak yang wajib disetor pemenang tender sebelum penandatanganan kontrak. Tujuannya melindungi PPK dari risiko kegagalan pelaksanaan oleh penyedia.
Bentuk jaminan: (1) Bank Garansi dari bank umum yang masuk daftar OJK, masa berlaku ≥ masa kontrak + 30 hari, (2) Surety Bond dari perusahaan asuransi terdaftar OJK, syarat sama. Kedua bentuk equivalen secara legal.
Mekanisme pencairan: jika penyedia gagal memenuhi kewajiban kontrak (telat tanpa alasan, mutu di bawah spek, default), PPK bisa cairkan jaminan via klaim ke bank/asuransi. Risiko reputasi besar — bank/asuransi jarang issue jaminan baru jika klaim sebelumnya pernah cair.
Biaya jaminan: bank umumnya 0,5-1% per tahun + biaya admin. Untuk kontrak Rp 1 miliar masa 6 bulan, biaya bank garansi sekitar Rp 2,5-5 juta.