Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) adalah lembaga di bawah Kementerian PUPR yang dibentuk berdasarkan UU Jasa Konstruksi 2/2017. LPJK bertanggung jawab atas: (1) penerbitan SBU (Sertifikat Badan Usaha) untuk perusahaan, (2) penerbitan SKA (Sertifikat Keahlian Ahli) untuk tenaga ahli, (3) SKT (Sertifikat Keterampilan Terampil) untuk tukang/operator, (4) registrasi peraturan jasa konstruksi.

LPJK punya 34 LPJK Provinsi dan satu LPJK Nasional di Jakarta. SBU kualifikasi K1-K3 (Kecil) bisa diurus di LPJK Provinsi, sedangkan M1 ke atas wajib via LPJK Nasional.

Validitas SBU bisa di-cek online di lpjk.pu.go.id atau via tools agregator seperti tendermu.id/alat/cek-sbu.