Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM. OSS dirilis 2018 sebagai bagian dari reformasi Easy of Doing Business — menggabungkan puluhan izin usaha terdahulu (TDP, SIUP, IUI, IMB tertentu) ke dalam satu portal di oss.go.id.
Fungsi OSS untuk vendor LPSE: (1) NIB sebagai izin dasar, (2) Sertifikat Standar untuk usaha berisiko menengah, (3) Izin Berusaha untuk usaha berisiko tinggi (mining, energi), (4) penambahan KBLI ke NIB existing.
Sistem terintegrasi dengan: AHU (akta perusahaan), DJP (NPWP), BPJS (Ketenagakerjaan + Kesehatan), pemda untuk perizinan lokasi. Pengusaha tinggal isi data via OSS, sistem auto-pull data dari sistem terintegrasi.