Kerja Sama Operasi (KSO) atau Joint Operation adalah konsorsium dua atau lebih perusahaan yang submit tender sebagai satu entitas, dengan masing-masing perusahaan menanggung porsi pekerjaan tertentu. KSO umumnya digunakan untuk paket besar di mana tidak ada satu perusahaan yang punya kapasitas/SBU/pengalaman menyeluruh.
Struktur KSO: (1) Lead Member (Leader) — perusahaan utama, bertanggung jawab atas keseluruhan kontrak, mewakili konsorsium di hadapan PPK, (2) Member — partner dengan porsi pekerjaan sesuai perjanjian, (3) Akta KSO Notaril wajib di-attach saat penawaran, mengatur pembagian scope, profit, risiko, dispute.
Persyaratan kualifikasi dievaluasi gabungan — misal jika SBU yang diminta M2 dan satu-satunya cara mencapai itu adalah dengan partner, KSO sah selama partner punya SBU M2. Pengalaman juga gabungan.
Untuk paket strategis (PSN, IKN), KSO dengan kontraktor BUMN atau perusahaan asing besar sering jadi syarat de facto.