Addendum adalah dokumen perubahan resmi atas RKS, jadwal, atau ketentuan tender yang diterbitkan Pokja setelah pengumuman awal. Addendum muncul terutama setelah aanwijzing — jawaban Pokja atas pertanyaan peserta sering memodifikasi spesifikasi atau syarat.
Setiap addendum wajib di-comply oleh peserta. Format: (1) Nomor addendum, (2) Pasal yang diubah, (3) Teks lama vs teks baru, (4) Dasar perubahan. Pokja upload addendum ke SPSE; sistem otomatis notifikasi peserta yang sudah download RKS.
Pitfall klasik vendor pemula: download RKS di awal, baca tuntas, susun proposal — tapi LEWAT addendum yang muncul belakangan. Hasilnya: penawaran tidak comply ketentuan terkini, gugur evaluasi. Solusi: re-download RKS H-1 sebelum submit, cek folder addendum di SPSE.