Pre-Construction Meeting (PCM) atau Rapat Pra-Pelaksanaan adalah pertemuan formal pertama antara PPK, Konsultan Pengawas, dan kontraktor sebelum pekerjaan fisik dimulai. PCM dijadwalkan setelah penandatanganan kontrak dan sebelum SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) terbit.
Agenda PCM: (1) Verifikasi dokumen kontrak + addendum, (2) Penyerahan lapangan, (3) Time schedule pelaksanaan (Master Schedule + S-Curve), (4) Mobilisasi alat & personel, (5) Aspek K3 (Keselamatan & Kesehatan Kerja), (6) Mekanisme pelaporan progress, (7) Persetujuan shop drawing.
Output PCM: Berita Acara PCM dan jadwal yang disetujui. Setelah PCM clear, PPK terbitkan SPMK dan masa kontrak resmi mulai dihitung.