Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah studi komprehensif yang menelaah dampak rencana usaha terhadap lingkungan (fisik, biologi, sosial, ekonomi). AMDAL wajib untuk proyek besar berdampak signifikan, sesuai PP 22/2021.

Skala dampak proyek menentukan dokumen yang dibutuhkan: (1) AMDAL — proyek besar (mis. PLTU, jalan tol >5 km, bendungan), (2) UKL-UPL (Upaya Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan) — proyek menengah, (3) SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan) — proyek kecil.

Untuk vendor konstruksi: AMDAL biasanya disusun konsultan lingkungan terdaftar Kementerian LHK, BUKAN kontraktor. Tapi kontraktor wajib comply Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) hasil AMDAL saat pelaksanaan — alat berat, limbah, kebisingan, restorasi.