Standar Harga Satuan Pekerjaan (SHSP) adalah daftar harga satuan resmi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (provinsi atau kabupaten/kota) untuk berbagai item pekerjaan konstruksi. SHSP berlaku 1 tahun anggaran, di-update setiap awal tahun.

SHSP mencakup: harga material (semen, besi, batu, kayu, dll), upah tenaga kerja per spesialisasi (mandor, tukang, pekerja), sewa alat berat (excavator, dump truck, vibrator), biaya umum konstruksi. Harga sudah include faktor lokasi setempat.

Sumber referensi: BPS (Indeks Kemahalan Konstruksi), survey pasar, vendor approved list pemda. Untuk vendor tender: SHSP tidak mengikat — Anda boleh tawarkan harga di bawah/di atas SHSP. Tapi PPK menggunakan SHSP sebagai sanity check; penawaran 50% di bawah SHSP biasa di-flag.