Kalkulator Pajak Tender Konstruksi
Hitung otomatis PPN 11% + PPh Final (1.75%, 4%, 6% sesuai jenis jasa). Lihat berapa neto yang Anda terima setelah pemotongan PPK.
1. Pilih Jenis Jasa
2. Input Nilai Kontrak
Untuk paket APBN/APBD via PPK, kedua pajak biasa dipotong langsung — vendor terima neto. Untuk swasta, vendor self-report PPh.
3. Breakdown Pajak & Penerimaan
| Nilai kontrak bruto (termasuk PPN) | Rp 0 |
| Dasar pengenaan pajak (DPP, sebelum PPN) | Rp 0 |
| PPN 11% | Rp 0 |
| PPh Final 1.75% | Rp 0 |
| Total dipotong | - Rp 0 |
| Diterima vendor (neto) | — |
FAQ Pajak Tender
›Kenapa PPh Final konstruksi 1.75% jauh lebih murah dari PPh Final konsultansi 6%?
PPh Final konstruksi 1.75% (sertifikat) atau 4% (tanpa sertifikat) per PP 9/2022 — tarif rendah karena profit margin konstruksi tipis (10-15%). PPh konsultansi 6% karena value-add jasa intelektual lebih tinggi dan margin biasanya 20-30%. Selisih ini jadi pertimbangan strategis vendor — banyak yang punya dual entitas untuk konstruksi vs konsultansi.
›Beda PPh 22 vs PPh Final?
PPh 22 (1.5%) dipotong saat pengadaan barang dari PKP — bersifat kredit pajak yang diperhitungkan di SPT Tahunan vendor. PPh Final (1.75-6% untuk konstruksi/konsultansi) bersifat final — sudah tuntas, tidak masuk SPT Tahunan.
›Bisa nggak vendor non-PKP ikut tender pemerintah?
Bisa, tapi terbatas. Vendor non-PKP (omzet < Rp 4.8 M/tahun) tidak wajib tagihkan PPN, tapi tidak bisa kreditkan PPN masukan dari pengadaan material. Untuk paket besar (> Rp 1 M), hampir semua kontraktor jadi PKP. Pengadaan Langsung kecil OK untuk non-PKP.
›Bagaimana cara klaim restitusi PPN Masukan?
Vendor PKP yang lebih banyak input PPN dari output bisa klaim restitusi via SPT Masa PPN. Lampirkan: faktur pajak masukan dari supplier, bukti potong PPh, kontrak. Restitusi biasa selesai 6-12 bulan via DJP. Banyak vendor tidak klaim karena dokumentasi rumit — efektif kehilangan margin.